Home About Our Projects Publications Collaborations
Semua artikel
Kolase penutupan TPA Piyungan dan kondisi darurat sampah di Yogyakarta
iPhoto — Planologic documentation
Artikel

Resah karena Sampah: Yang Perlu Kamu Tau Tentang #DaruratSampah di Yogyakarta

Penutupan TPA Regional Piyungan pada Juli 2023 memaksa Yogyakarta menghadapi krisis sampah yang sudah lama mengintai. Berikut kronologi, dampak, dan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengatasinya.

Bom Waktu yang Siap Meledak

Seperti bom waktu yang dapat meledak begitu timer berakhir, begitupun kondisi sampah di Jogyakarta. Masalah sampah di Jogyakarta bukanlah perkara kemarin sore, yang kerap kali dikaitkan dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan. TPA Piyungan merupakan TPA yang melayani 3 daerah di Provinsi DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.1 TPA yang berlokasi sekitar 15 km dari pusat kota2 ini seringkali mengalami peningkatan lonjakan sampah. Pada tahun 2021, beban sampah yang ditampung mencapai 600–650 ton/hari, yang pada tahun 2022 meningkat menjadi 700 ton/hari.3 Bahkan, di masa libur Hari Raya Idul Fitri, dalam sehari sampah yang masuk dapat mencapai 900 ton.3 Penutupan TPA pun sering dilakukan karena depo sampah yang overkapasitas, yang merembet pada berhentinya operasi armada truk pengangkut sampah.2 Menurut Kepala DLH Kota Yogyakarta, diproyeksikan usia teknis dari TPA Piyungan hanya sampai tahun 2023.4

Kepala DLH Kota Yogyakarta saat kegiatan Training of Trainer (warta.jogjakota.go.id, 2022)

Dalam mengurangi kapasitas TPA Piyungan yang berlebihan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta No. 660/6123/SE/2022 mencanangkan Gerakan Zero Sampah Anorganik yang akan mulai diberlakukan Januari 20234 sebagai salah satu langkah mewujudkan target pengelolaan sampah di 2025, yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70%.5 Dalam melaksanakan Gerakan Zero Sampah Anorganik, penanganan sampah akan meliputi pemilahan, pengumpulan, dan penyaluran. Setiap rumah tangga diharuskan memilah sampah organik dan non organiknya, dimana sampah organik akan dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah dan sampah non organik diutamakan dibawa ke bank sampah terdekat.4 Demi menegakkan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan membentuk satuan tugas di masing-masing wilayah, melakukan penjagaan 24 jam penuh di setiap tempat pembuangan sampah, serta peremajaan armada pengangkut sampah.6 Setelah program berjalan 3 bulan hingga Maret 2023, apabila masih ada yang membandel, Pemerintah Kota akan melakukan upaya penegakan dengan tegas berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda senilai Rp500.000.6 Tak hanya itu, di tahun 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menargetkan 616 RW di Kota Yogyakarta memiliki bank sampah (telah ada 575 unit pada tahun 2022 dan diperlukan penambahan 41 unit lagi).5

TPA Piyungan Ditutup (Lagi)

Bom pun meledak dengan dahsyat. Hingga pekan ketiga Januari, Gerakan Zero Sampah Anorganik yang dijalankan telah dapat mengurangi sampah hingga 20 ton/hari,7 namun itu masih belum cukup. Pemerintah Daerah Yogyakarta pada 23 Mei 2023 menerbitkan surat pemberitahuan mengenai daruratnya kondisi TPA Piyungan yang hampir melebihi kapasitasnya, dengan rata-rata sampah yang masuk pada Januari hingga Juni mencapai 707 ton/hari8 yang apabila terus berlanjut, diproyeksikan TPA Piyungan hanya dapat menampung sampah hingga akhir bulan Juni 2023.9 Pada 21 Juli 2023, Pemerintah Daerah Yogyakarta melalui surat edaran No. 658/8312 melakukan penutupan TPA Regional Piyungan. Hal tersebut dikarenakan kapasitas TPA Piyungan yang telah penuh hingga melebihi batas.10 Apabila dipaksakan, dikhawatirkan akan memicu bencana akibat runtuh/longsornya tampungan sampah disana.11 Pasca penutupan TPA Piyungan tersebut, 3 daerah yang dilayani TPA Piyungan yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul diharapkan mengambil langkah penanganan sampah di daerahnya secara mandiri.11

Menumpuknya sampah di Jalan Sastrodipuran Yogyakarta (Nanda Farikh Ibrahim via merdeka.com, 2023)

Terdapat beberapa dampak utama yang dirasakan oleh masyarakat Jogyakarta imbas penutupan TPA Piyungan. Para penggerobak sampah di Kota Yogyakarta yang sehari-hari mengambil limbah dari lingkungan warga mengalami kebingungan karena terlanjur mengambil sampah warga dan tidak ada tempat pembuangan karena beberapa TPS dan depo sampah di Kota Yogyakarta ditutup.12 Imbas penutupannya, terdapat gunungan sampah yang menumpuk di berbagai titik, seperti di trotoar dan pinggir jalan, yang merusak estetika Yogyakarta.13 Terdapat juga beberapa depo-depo sampah yang ditutup sehingga memperlambat dan memutus sumber penyaluran sampah masyarakat.

Langkah Apa Saja yang Akan/Sudah Ditempuh?

Menanggapi kondisi TPA Piyungan yang ditutup, terdapat beberapa langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah DIY:

  1. Melakukan persiapan pembangunan Landfill Zona Transisi 2 yang dicanangkan akan selesai pada Oktober 2023.9
  2. Membuka TPA Piyungan secara terbatas dengan hanya menerima sampah sebanyak 100 ton/hari14 dan di TPA Banyuroto Kulonprogo sebanyak 15 ton/hari15 untuk Kabupaten Yogyakarta.
  3. Menginstruksikan Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah mandiri di TPST Tamanmartani, Kapanewon Kalasan dan Kabupaten Bantul untuk mengelola sampah secara desentralisasi di kelurahan-kelurahannya.9
  4. Menyiapkan tanah kesultanan seluas 2 hektar untuk lokasi penampungan sampah sementara.16
  5. Mengajukan anggaran ke DPRD sekitar Rp100 miliar untuk teknologi pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Rencananya, teknologi yang diimplementasikan akan bisa memilah sampah organik dan anorganik secara otomatis serta menghasilkan produk berupa listrik dan pupuk kompos.15
  6. Mewajibkan seluruh pegawai ASN untuk menerapkan program Mbah Dirjo (Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja) di setiap rumahnya yang apabila tidak dilakukan akan mendapat sanksi kinerja.17

Terdapat juga langkah yang ditempuh oleh pemerintah lain serta saran dari akademisi:

  1. Bupati Bantul mengeluarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah sebagai respon atas kondisi darurat sampah yang ada.18
  2. Pemerintah Kabupaten Bantul berencana akan memiliki ASN Panutan Pemilah Sampah yang akan melakukan pemilahan sampah di rumahnya masing-masing dan mensosialisasikannya kepada tetangganya.19
  3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya akan melakukan kajian terkait penanganan TPA Piyungan untuk menambah kapasitas tampungan sampah.14
  4. Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Dr. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai konsep sampah berbayar sesuai tonase. Nantinya, masyarakat akan membayar jasa pembuangan sampah sesuai dengan berat timbangan sampah yang dibuang sehingga memaksa masyarakat mau memilah sampah organik dan anorganik.20
“Bom pun meledak dengan dahsyat — Gerakan Zero Sampah Anorganik yang dijalankan telah dapat mengurangi sampah, namun itu masih belum cukup.”

Sumber

  1. Fallahnda Balqis. Kenapa TPA Piyungan Tutup dan Apa Solusi Sampah Warga Jogja? Tirto. Dipublikasikan 24 Juli 2023.
  2. Sucahyo N. Sampah: Dilema Yogya yang Tak Pernah Reda. VOA Indonesia. 2022.
  3. Zaenuddin M. Melebihi Kapasitas, TPST Piyungan Tampung Sampah 700 Ton Per Hari. TvOne News. 12 Mei 2022.
  4. Adminwarta. SE Walikota Perkuat Gerakan Zero Sampah Anorganik Per Januari 2023. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta. 13 Desember 2022.
  5. Adminwarta. Tahun 2023 Pemkot Targetkan 616 RW di Kota Jogja Miliki Bank Sampah. Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta. 16 Januari 2023.
  6. Newswire. Gerakan Nol Sampah Anorganik di Jogja Dimulai 2023, Melanggar Denda Rp500.000. SoloPos. 17 Desember 2022.
  7. Ahmadi. Cuma 3 Minggu, Gerakan Zero Sampah Anorganik Yogya Tekan 20 Ton Limbah. Envira. 1 Februari 2023.
  8. Kartikasari B. Fakta-fakta TPA Piyungan Ditutup sampai September 2023. Tribun Jogja. 22 Juli 2023.
  9. DetikJogja. Jogja Darurat Sampah Buntut Penutupan TPA Piyungan. Detik Jogja. 30 Juli 2023.
  10. Bibin. Warga Ngupasan… Mari Kita Kurangi dan Kelola Sampah dari Rumah. Artikel. 24 Juli 2023.
  11. Anugrahanto NC, Firdaus H. TPA Piyungan Tutup Sampai September, Kabupaten/Kota di DIY Diminta Mandiri Kelola Sampah. Kompas. 21 Juli 2023.
  12. Widya S. FOTO-FOTO Kondisi Terkini TPA Piyungan atau TPST Piyungan. Tribun Jogja. 23 Juli 2023.
  13. Farikh Ibrahim N. FOTO: Yogyakarta Darurat, Sampah Menumpuk di Mana-Mana Imbas Penutupan TPA Piyungan. Merdeka. 4 Agustus 2023.
  14. Hakim L. PUPR Siapkan Solusi Penanganan TPA Regional Piyungan. Antara News. 3 Agustus 2023.
  15. Pangaribowo WS. Pemda DIY Siapkan Rp100 Miliar untuk Teknologi Pengelolaan Sampah di TPA Piyungan. Kompas. 2 Agustus 2023.
  16. Nugroho IP, Fajri C, Navis RA. TPST Piyungan Tutup, DIY Siapkan Lahan Pembuangan Sampah Sementara. Antara. 24 Juli 2023.
  17. Pangaribowo WS. Darurat Sampah, ASN Pemkot Yogyakarta Wajib Terapkan “Mbah Dirjo.” Kompas. 4 Agustus 2023.
  18. Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah. 23 Juli 2023.
  19. Kartika R. Yogyakarta Darurat Sampah, Pemkab Bantul Bikin Terobosan Baru. Berita Jatim. 10 Agustus 2023.
  20. Hakim L. Pakar UGM Usulkan Penyusunan Perda Sampah Berbayar di DIY. Antara News. 27 Juli 2023.